logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊAkses ke Silon Terbatas,...
Iklan

Akses ke Silon Terbatas, Bawaslu Bali Kesulitan Pantau Rekam Jejak Bakal Caleg

Keterbatasan akses pada Sistem Informasi Pencalonan membuat Bawaslu Bali kesulitan memantau rekam jejak bacaleg yang masuk daftar calon sementara. Sementara itu, KPU Bali menerima 36 tanggapan terkait bacaleg.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
Β· 1 menit baca
Anggota Komisi Pemilihan Umum Idham Holik menjelaskan data saat konferensi pers penetapan daftar calon sementara anggota legislatif DPR di kantor KPU, Jakarta, Jumat (18/8/2023).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Anggota Komisi Pemilihan Umum Idham Holik menjelaskan data saat konferensi pers penetapan daftar calon sementara anggota legislatif DPR di kantor KPU, Jakarta, Jumat (18/8/2023).

DENPASAR, KOMPAS β€” Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali mengaku kesulitan memantau rekam jejak bakal calon anggota legislatif karena keterbatasan akses Sistem Informasi Pencalonan yang dikelola Komisi Pemilihan Umum. Bawaslu Bali juga tidak menerima tanggapan dari masyarakat terkait daftar calon sementara anggota legislatif yang diumumkan KPU.

Anggota Bawaslu Bali, Gede Sutrawan, mengatakan, kewenangan untuk menerima masukan atau tanggapan publik terkait daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif berada di KPU. Oleh karena itu, Bawaslu Bali tidak menerima tanggapan masyarakat terkait DCS.

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan