Akses ke Silon Terbatas, Bawaslu Bali Kesulitan Pantau Rekam Jejak Bakal Caleg
Keterbatasan akses pada Sistem Informasi Pencalonan membuat Bawaslu Bali kesulitan memantau rekam jejak bacaleg yang masuk daftar calon sementara. Sementara itu, KPU Bali menerima 36 tanggapan terkait bacaleg.
DENPASAR, KOMPAS β Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali mengaku kesulitan memantau rekam jejak bakal calon anggota legislatif karena keterbatasan akses Sistem Informasi Pencalonan yang dikelola Komisi Pemilihan Umum. Bawaslu Bali juga tidak menerima tanggapan dari masyarakat terkait daftar calon sementara anggota legislatif yang diumumkan KPU.
Anggota Bawaslu Bali, Gede Sutrawan, mengatakan, kewenangan untuk menerima masukan atau tanggapan publik terkait daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif berada di KPU. Oleh karena itu, Bawaslu Bali tidak menerima tanggapan masyarakat terkait DCS.