Bekas Bupati Langkat Terbit Rencana Divonis Dua Bulan Penjara dalam Pidana Satwa Dilindungi
Setelah pidana korupsi, Bekas Bupati Langkat Terbit Perangin-Angin dijatuhi vonis kepemilikan satwa dilindungi, 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Terbit juga akan menjalani sidang perdagangan orang.
STABAT, KOMPAS β Setelah hukuman atas pidana korupsi, Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin kini dijatuhi vonis atas kelalaian memiliki satwa dilindungi. Terbit dijatuhi dua bulan penjara dan denda Rp 50 juta karena memiliki orangutan sumatera, yaki, elang brontok, dan beo. Selain kasus ini, dia juga akan segera menjalani sidang dalam kasus perdagangan orang.
Putusan itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Stabat yang diketuai Ledis Meriana Bakara, Senin (28/8/2023) sore. Putusan dibacakan di hadapan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Langkat yang diketuai Sai Sintong Purba dan pengacara Terbit, Anggun Rizal. Terbit mendengarkan melalui sambungan video konferensi. Putusan lebih rendah dari tuntutan, 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.