logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊBekas Bupati Langkat Terbit...
Iklan

Bekas Bupati Langkat Terbit Rencana Divonis Dua Bulan Penjara dalam Pidana Satwa Dilindungi

Setelah pidana korupsi, Bekas Bupati Langkat Terbit Perangin-Angin dijatuhi vonis kepemilikan satwa dilindungi, 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Terbit juga akan menjalani sidang perdagangan orang.

Oleh
NIKSON SINAGA
Β· 1 menit baca
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin membaca berkas berita acara pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/7/2022).
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin membaca berkas berita acara pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/7/2022).

STABAT, KOMPAS β€” Setelah hukuman atas pidana korupsi, Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin kini dijatuhi vonis atas kelalaian memiliki satwa dilindungi. Terbit dijatuhi dua bulan penjara dan denda Rp 50 juta karena memiliki orangutan sumatera, yaki, elang brontok, dan beo. Selain kasus ini, dia juga akan segera menjalani sidang dalam kasus perdagangan orang.

Putusan itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Stabat yang diketuai Ledis Meriana Bakara, Senin (28/8/2023) sore. Putusan dibacakan di hadapan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Langkat yang diketuai Sai Sintong Purba dan pengacara Terbit, Anggun Rizal. Terbit mendengarkan melalui sambungan video konferensi. Putusan lebih rendah dari tuntutan, 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan