LPKA Yogyakarta Cegah Anak Binaan Putus Sekolah
Anak tetap harus memperoleh hak pendidikan meski tengah menjalani masa hukuman akibat kasus pidananya. Prinsip itu pula yang dipegang oleh Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Yogyakarta.
Anak tetap harus memperoleh hak pendidikan meski tengah menjalani masa hukuman akibat kasus pidananya. Prinsip itu pula yang dipegang teguh oleh Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Yogyakarta, di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Setiap anak binaan yang diterima tidak dibiarkan untuk putus sekolah.
Segala latar belakang anak akan dipelajari jajaran pegawai begitu seorang anak memasuki Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta. Tak terkecuali informasi perihal pendidikan. Itu diperlukan untuk menyesuaikan pemenuhan hak pendidikan bagi anak kendati sedang berhadapan dengan hukum.