logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPublik Perlu Cermati Daftar...
Iklan

Publik Perlu Cermati Daftar Calon Sementara

KPU Bali mendorong peran aktif publik dalam pencermatan DCS anggota DPRD. Publik dapat memberikan masukan dan tanggapan perihal calon sebelum KPU menetapkan daftar calon tetap.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
Β· 1 menit baca
Dokumentasi KPU Provinsi Bali menampilkan suasana konferensi pers di KPU Provinsi Bali, Kota Denpasar, Senin (21/8/2023), yang dihadiri jajaran KPU Provinsi Bali, termasuk Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan (tengah).
ISTIMEWA/KPU PROVINSI BALI

Dokumentasi KPU Provinsi Bali menampilkan suasana konferensi pers di KPU Provinsi Bali, Kota Denpasar, Senin (21/8/2023), yang dihadiri jajaran KPU Provinsi Bali, termasuk Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan (tengah).

DENPASAR, KOMPAS β€” Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali meminta masyarakat dan juga pimpinan instansi pemerintah agar mencermati daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif, khususnya DCS DPRD Provinsi Bali, yang sudah diumumkan KPU mulai 18 Agustus 2023. Partisipasi publik, termasuk kalangan instansi pemerintah dan pimpinan partai politik, dalam pencermatan DCS menjadi penting demi menghindarkan munculnya gugatan setelah KPU menetapkan daftar calon tetap (DCT).

Publik dapat memberikan masukan perihal calon dalam DCS kepada KPU. Untuk DCS DPRD Provinsi Bali, masukan atau informasi perihal figur dalam DCS anggota DPRD Provinis Bali diberikan kepada KPU Provinsi Bali. ”Kami di KPU tidak boleh aktif. Kami menerima masukan dari masyarakat, dan juga dari Bawaslu, apabila ada menemukan DCS, yang masih menjadi pegawai negeri sipil, tenaga kontrak, atau kepala desa dan belum mengundurkan diri setelah DCS diumumkan,” kata Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di KPU Bali, Kota Denpasar, Senin (21/8/2023).

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan