Iklan
Tinjau Ulang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya
Perda RTRW Surabaya 2014-2034 akan direvisi menjadi kurun 2023-2043 dengan harapan penataan ruang menjadikan kehidupan masyarakat di ibu kota Jawa Timur tersebut lebih baik di masa depan.
SURABAYA, KOMPAS β Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Kota Surabaya 2014-2034 akan direvisi. Pembahasan antara eksekutif dan legislatif diharapkan tuntas tahun ini sehingga melahirkan peraturan daerah RTRW 2023-2043.
Saat ini masih berlaku Peraturan Daerah (Perda) Surabaya Nomor 12/2014 tentang RTRW Kota Surabaya 2014-2034. Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 6/2023 sebagai penetapan Perppu Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, RTRW yang telah ditetapkan menjadi perda dapat ditinjau satu kali dalam lima tahun.