TINDAK PIDANA
Polda Jatim Geledah dan Sita Grha Wismilak Surabaya
Polda Jatim menggeledah dan menyita tanah dan bangunan Grha Wismilak di Surabaya terkait pemalsuan akta otentik, korupsi, pencucian uang, dan atau peralihan hak tanah dan bangunan tidak sah.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F12%2F22%2Fe4f4e790-557b-4dfe-92d7-cbfd1b815b6d_jpg.jpg)
Polda Jawa Timur menggelar apel Operasi Lilin Semeru 2022 di markas kepolisian tersebut di Surabaya, Desember 2022.
SURABAYA, KOMPAS – Tim penyidik Polda Jatim menggeledah lalu menyita tanah dan bangunan yang merupakan Grha Wismilak di Surabaya, Selasa (14/8/2023). Langkah itu terkait dugaan pemalsuan akta otentik atau surat, korupsi, dan atau pencucian uang dalam penerbitan hak guna bangunan dan peralihan hal atas tanah dan bangunan peninggalan masa kolonial itu.
Grha Wismilak merupakan kompleks tanah dan bangunan bertingkat peninggalan masa Hindia-Belanda di simpang atau sudut pertemuan Jalan Raya Darmo dengan Jalan Dr Soetomo. Di sini, penyidik memasang papan sita di mana tertulis berdasarkan surat penetapan izin khusus penyitaan Nomor 62/PenPid Sus-TPK-SITA/2023/PN Sby.