Bupati Bangkalan Dituntut 12 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut Selama Lima Tahun
Bupati Bangkalan nonaktif Abdul Latif Amin Imron dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti Rp 9,7 miliar.
SIDOARJO, KOMPAS β Bupati Bangkalan periode 2018-2023, Abdul Latif Amin Imron, dituntut hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Terdakwa kasus suap jual beli jabatan dan gratifikasi tersebut juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 9,7 miliar.
Tidak hanya itu, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terdakwa selama lima tahun. Pidana tambahan diberlakukan sejak menyelesaikan pidana pokok.