logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊKoordinator Masyarakat Adat...
Iklan

Koordinator Masyarakat Adat Pubabu-NTT Dituntut 7 Bulan Penjara

Koordinator masyarakat adat Pubabu Timor Tengah Selatan, Niko Manao, dituntut jaksa 7 bulan penjara, potong masa tahanan. Niko terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap staf pemprov.

Oleh
KORNELIS KEWA AMA
Β· 1 menit baca
Terdakwa Nikodemus Manao selaku koordinator masyarakat adat Pubabu-Besipae, Timor Tengah Selatan, saat mendengarkan tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Soe, Jumat (14/7/2023). Niko didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Bernadus Seran, anggota staf ASN Pemprov NTT.
DOKUMEN TIM PENASIHAT HUKUM NIKO MANAO

Terdakwa Nikodemus Manao selaku koordinator masyarakat adat Pubabu-Besipae, Timor Tengah Selatan, saat mendengarkan tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Soe, Jumat (14/7/2023). Niko didakwa melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Bernadus Seran, anggota staf ASN Pemprov NTT.

SOE, KOMPAS β€” Koordinator masyarakat adat Pubabu-Besipae, Kecamatan Amanuban Selatan, Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur, Nikodemus Manao ditutut 7 bulan penjara. Niko terbukti memukul korban Bernadus Seran hingga mengalami luka lecet di pelipis kiri.

Terdakwa tak mengakui perbuatan. Sementara perluasan pembangunan PLTP Ulumbu tepatnya di Pocoleok, Manggarai, belum mendapat persetujuan mayoritas warga lokal.

Editor:
AGNES BENEDIKTA SWETTA BR PANDIA
Bagikan