Kerugian Negara akibat Penambangan Ilegal di Konsesi PT Antam Konawe Utara Capai Rp 5,7 Triliun
Audit BPK, potensi kerugian negara dari penambangan ilegal di konsesi PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara, mencapai Rp 5,7 triliun. Itu adalah kalkulasi atas kerugian negara sejak konsesi itu ditambang hingga saat ini.
KENDARI, KOMPAS β Penambangan dan penjualan ore nikel ilegal di wilayah konsesi PT Antam Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, ditaksir menimbulkan kerugian negara Rp 5,7 triliun. Selama bertahun-tahun, wilayah yang sebagian besar adalah hutan di konsesi tersebut ditambang secara ilegal. Kejaksaan Tinggi Sultra masih terus melakukan penyidikan, termasuk pemeriksaan sejumlah pihak di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
βAudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), potensi kerugian negara dari pembukaan kawasan di IUP PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, mencapai Rp 5,7 triliun. Itu adalah perhitungan BPK, dan kami juga sedang meminta audit dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),β kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Patris Yusrian Jaya di Kendari, Kamis (13/7/2023).