Ganggu Ketertiban di Lamongan, Warga Negara Malaysia Dideportasi dan Dicekal
Seorang warga negara Malaysia berinisial HBR dideportasi karena kerap mengganggu ketertiban di kawasan tempat tinggalnya di Kabupaten Lamongan, Jatim. Izin tinggal HBR juga telah habis sejak 30 Juni 2022.
SIDOARJO, KOMPAS - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur mendeportasi warga negara Malaysia berinisial HBR, Sabtu (8/7/2023). Selain melebihi izin tinggal, HBR juga kerap mengganggu keamanan serta ketertiban umum di kawasan tempat tinggalnya di Desa Mojorejo, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, Jatim.
Proses deportasi dilakukan oleh Kantor Imigrasi Tanjung Perak pada Sabtu pukul 09.15. HBR dipulangkan ke Malaysia melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya. Sebelumnya, sekitar pukul 07.00, dia dibawa petugas imigrasi dari ruang detensi menuju terminal keberangkatan Bandara Juanda.