Penjualan 1.171 Ekor Satwa Dilindungi di Papua Barat Daya Digagalkan
Satwa burung yang paling sering diselundupkan adalah kakatua koki, kakatua raja, nuri kasturi merah kepala hitam, nuri bayan, mambruk, dan kasuari. Penyelundupan lewat Sulawesi, Jawa, hingga Singapura, Filipina, Vietnam.
JAYAPURA, KOMPAS - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Papua Barat serta Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua Barat menggagalkan penjualan 1.171 ekor satwa selama enam bulan terakhir. Ribuan satwa yang berhasil diamankan itu berstatus dilindungi.
Kasus terkini yang ditangani pihak kepolisian adalah penangkapan tiga tersangka penjualan 10 ekor satwa yang dilindungi berinisial AD, WH, dan ST di Kota Sorong, Papua Barat Daya. Tersangka berinisial AD ditangkap pada 24 Juni 2023, sedangkan ST ditangkap pihak berwajib pada 30 Juni 2023.