logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊNotifikasi Diabaikan Wali...
Iklan

Notifikasi Diabaikan Wali Kota, Warga Medan Resmi Gugat Revitalisasi Lapangan Merdeka

Dua profesor, satu pengajar, dan empat warga menggugat Wali Kota Medan terkait revitalisasi Lapangan Merdeka Medan yang dinilai merusak cagar budaya. Proyek hanya mengutamakan area komersial dan tempat parkir.

Oleh
NIKSON SINAGA
Β· 1 menit baca
Tujuh warga negara dengan diwakili kuasa hukum mengajukan gugatan warga negara (<i>citizen lawsuit</i>) terhadap Wali Kota Medan, di Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/7/2023). Penggugat menilai, revitalisasi merusak unsur cagar budaya karena menggali hamparan lapangan.
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Tujuh warga negara dengan diwakili kuasa hukum mengajukan gugatan warga negara (citizen lawsuit) terhadap Wali Kota Medan, di Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/7/2023). Penggugat menilai, revitalisasi merusak unsur cagar budaya karena menggali hamparan lapangan.

MEDAN, KOMPAS – Tujuh warga negara mengajukan gugatan warga negara atau citizen lawsuit terhadap Wali Kota Medan setelah lebih dari 60 hari notifikasi gugatan tidak ditanggapi. Penggugat menilai, revitalisasi Lapangan Merdeka Medan justru merusak unsur cagar budaya karena menggali hamparan lapangan hanya untuk area komersial dan tempat parkir bawah tanah.

”Kami sudah mengajukan notifikasi atau pemberitahuan sejak 6 April 2023 sebagaimana mekanisme citizen lawsuit. Sangat disayangkan, Wali Kota Medan sama sekali tidak menanggapi notifikasi itu,” kata Redyanto Sidi, kuasa hukum penggugat, di Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/7/2023).

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan