Notifikasi Diabaikan Wali Kota, Warga Medan Resmi Gugat Revitalisasi Lapangan Merdeka
Dua profesor, satu pengajar, dan empat warga menggugat Wali Kota Medan terkait revitalisasi Lapangan Merdeka Medan yang dinilai merusak cagar budaya. Proyek hanya mengutamakan area komersial dan tempat parkir.
MEDAN, KOMPAS β Tujuh warga negara mengajukan gugatan warga negara atau citizen lawsuit terhadap Wali Kota Medan setelah lebih dari 60 hari notifikasi gugatan tidak ditanggapi. Penggugat menilai, revitalisasi Lapangan Merdeka Medan justru merusak unsur cagar budaya karena menggali hamparan lapangan hanya untuk area komersial dan tempat parkir bawah tanah.
βKami sudah mengajukan notifikasi atau pemberitahuan sejak 6 April 2023 sebagaimana mekanisme citizen lawsuit. Sangat disayangkan, Wali Kota Medan sama sekali tidak menanggapi notifikasi itu,β kata Redyanto Sidi, kuasa hukum penggugat, di Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/7/2023).