logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€Ί27 Korban Pelanggaran HAM...
Iklan

27 Korban Pelanggaran HAM Berat Rumoh Geudong Pertanyakan Kejelasan Status

Sebanyak 27 korban pelanggaran hak asasi manusia berat di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Aceh, mempertanyakan kejelasan status mereka dalam program non-yudisial.

Oleh
ZULKARNAINI
Β· 1 menit baca
Saranah (70), warga Desa Panjo, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh, memperlihatkan dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Komnas HAM, Minggu (2/7/2023). Saranah adalah korban pelanggaran HAM berat di Rumoh Geudong, Aceh.
KOMPAS/ZULKARNAINI

Saranah (70), warga Desa Panjo, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh, memperlihatkan dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Komnas HAM, Minggu (2/7/2023). Saranah adalah korban pelanggaran HAM berat di Rumoh Geudong, Aceh.

SIGLI, KOMPAS β€” Sebanyak 27 korban pelanggaran hak asasi manusia berat di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Aceh, yang telah diambil keterangan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, mempertanyakan kejelasan status mereka dalam program non-yudisial yang diluncurkan oleh presiden. Hingga kini mereka belum mendapat kepastian akan mendapatkan hak sebagai korban atau tidak, sebab dalam daftar penerima saat peluncuran, nama mereka tidak tertera.

Saranah (70), warga Desa Panjo, Kecamatan Glumpang Tiga, saat ditemui Kompas, Minggu (2/7/2023), mengatakan, pada 2015 dia telah diwawancarai mendalam oleh Komnas HAM sebagai korban di Rumoh Geudong. Dia memiliki dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) dari Komnas HAM.

Editor:
MOHAMAD FINAL DAENG
Bagikan