logo Kompas.id
›
Nusantara›Yayasan Arnoldus Janji...
Iklan

Yayasan Arnoldus Janji Kembalikan Sumbangan Spontan dari Johnny G Plate

Apabila terbukti bersumber dari korupsi, Yayasan Arnoldus siap mengembalikan dana sumbangan dari Johnny G Plate itu secara utuh. Pihak yayasan juga siap memberi keterangan jika diperlukan.

Oleh
FRANSISKUS PATI HERIN
· 1 menit baca
Menteri Komunikasi dan Informatika nonaktif Johnny G Plate menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (27/6/2023). Johnny menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan <i>base transceiver station</i> (BTS) dalam program Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022 sebesar Rp 8 triliun.
KOMPAS/HENDRA AGUS SETYAWAN

Menteri Komunikasi dan Informatika nonaktif Johnny G Plate menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (27/6/2023). Johnny menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan base transceiver station (BTS) dalam program Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022 sebesar Rp 8 triliun.

KUPANG, KOMPAS — Nama sejumlah lembaga ikut terseret lantaran menerima sumbangan spontan dari Johnny G Plate, politisi Partai Nasional Demokrat yang menjadi terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan menara base transceiver station atau BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika. Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus, yang berbasis di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, berjanji akan mengembalikan sumbangan tersebut secara utuh.

Ketua Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus P Yulius Yasinto SVD, Jumat (30/6/2023) pagi, mengatakan, pihaknya telah menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat luas mengenai sumbangan tersebut. Sikap resmi itu tertuang dalam surat bentuk Pernyataan Publik dengan nomor: 15/YPKAK-BP/XLII/PRY/2023.

Editor:
MOHAMAD FINAL DAENG
Bagikan