Iklan
Penantian Panjang Korban Pelanggaran HAM Berat
Presiden mengatakan, realisasi pemulihan hak korban pelanggaran di 12 peristiwa tersebut sebagai tanda komitmen bersama dalam upaya mencegah agar hal serupa tidak terulang di masa mendatang.
Penantian panjang para korban pelanggaran hak asasi manusia berat di Rumoh Geudong, Desa Bili, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, satu langkah terpenuhi. Program penyelesaian non-yudisial dimulai dari Rumoh Geudong. Namun, korban masih berharap penyelesaian yudisial tetap ditempuh.
Marniati (56), warga Kecamatan Tangse, Pidie, salah seorang korban, bahagia saat mengetahui namanya masuk dalam daftar penerima program penyelesaian program non-yudisial untuk korban pelanggaran HAM berat.