logo Kompas.id
NusantaraBandar Judi ”Online” Apin BK...
Iklan

Bandar Judi ”Online” Apin BK Divonis Tiga Tahun, Harta Hasil Kejahatan Disita

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta kepada Jonni alias Apin BK (42). Harta yang diperoleh pada April-Agustus 2022 disita untuk negara.

Oleh
NIKSON SINAGA
· 1 menit baca
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai  Dahlan (tengah) membacakan putusan terhadap terdakwa bos judi <i>online</i> Jonni alias Apin BK (42), di Medan, Sumatera Utara, Selasa (27/6/2023).
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Dahlan (tengah) membacakan putusan terhadap terdakwa bos judi online Jonni alias Apin BK (42), di Medan, Sumatera Utara, Selasa (27/6/2023).

MEDAN, KOMPAS — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta kepada Jonni alias Apin BK (42). Harta yang diperoleh pada April-Agustus 2022 disita untuk negara karena terbukti merupakan hasil pencucian uang dari perjudian. Sementara harta lainnya yang sudah sempat disita dikembalikan karena dinilai tidak terkait perjudian.

Putusan itu disampaikan Majelis Hakim yang diketuai Dahlan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (27/6/2023). Apin yang mendengarkan putusan melalui video konferensi sebelumnya dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Sumut.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan