Iklan
Penambangan Ilegal di Konsesi PT Antam Konawe Utara Babat Ratusan Hektar Hutan
Dalam proses penambangan, ternyata ada tambahan 157 hektar lahan dari hanya 22 hektar yang diperbolehkan untuk ditambang. Tindakan itu disebut atas sepengetahuan PT Antam.
KENDARI, KOMPAS β Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mengungkap 157 hektar kawasan hutan di konsesi nikel PT Antam di Konawe Utara telah ditambang tanpa izin. Penambangan itu diketahui dan disetujui petinggi perusahaan negara tersebut. Meski telah ada empat tersangka, kasus ini diduga kuat melibatkan banyak pihak lain.
Asisten Intelijen Kejati Sultra Ade Hermawan menyebutkan, kasus korupsi pertambangan di lahan PT Antam di Blok Mandiodo terus disidik. Saat ini, empat orang ditetapkan menjadi tersangka, termasuk GM PT Antam UPBN Konawe Utara HW.