Iklan
Meski Pelakunya Diancam Enam Tahun Penjara, Praktik Bom Ikan di NTB Masih Marak
Sebelas nelayan di Bima ditangkap karena diduga mengebom ikan di perairan Teluk Rano. Mereka terancam hukuman enam tahun penjara.
MATARAM, KOMPAS β Sebelas nelayan terlibat praktik penangkapan ikan menggunakan bom di perairan Teluk Rano, Kecamatan Lambu, Bima, Nusa Tenggara Barat. Meski ancaman hukuman bagi pelakunya mencapai enam tahun penjara, kasus ini masih terus saja terjadi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTB Komisaris Besar Arman Asmara Syarifuddin, Jumat (9/6/2023), mengatakan, para nelayan ditangkap 22 Mei 2023. Mereka adalah H (32), T (24), S (47), SF (18), F (25), A (24), J (48), JN (55), dan SFR (22).