logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊMeski Pelakunya Diancam Enam...
Iklan

Meski Pelakunya Diancam Enam Tahun Penjara, Praktik Bom Ikan di NTB Masih Marak

Sebelas nelayan di Bima ditangkap karena diduga mengebom ikan di perairan Teluk Rano. Mereka terancam hukuman enam tahun penjara.

Oleh
ISMAIL ZAKARIA
Β· 1 menit baca
Pelepasliaran terumbu karang saat Peresmian Gedung Balai Bio Industri Laut di Dusun Teluk Kodek, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Rabu (3/11/2021).
ISMAIL ZAKARIA

Pelepasliaran terumbu karang saat Peresmian Gedung Balai Bio Industri Laut di Dusun Teluk Kodek, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Rabu (3/11/2021).

MATARAM, KOMPAS β€” Sebelas nelayan terlibat praktik penangkapan ikan menggunakan bom di perairan Teluk Rano, Kecamatan Lambu, Bima, Nusa Tenggara Barat. Meski ancaman hukuman bagi pelakunya mencapai enam tahun penjara, kasus ini masih terus saja terjadi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTB Komisaris Besar Arman Asmara Syarifuddin, Jumat (9/6/2023), mengatakan, para nelayan ditangkap 22 Mei 2023. Mereka adalah H (32), T (24), S (47), SF (18), F (25), A (24), J (48), JN (55), dan SFR (22).

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan