Korupsi Lahan Aceh Tamiang
Tersangka Korupsi Lahan, Bekas Bupati Aceh Tamiang Ditahan
Saat tindak pidana korupsi terjadi tahun 2009, Mursil menjabat sebagai kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Aceh Tamiang. Mursil diduga melakukan kesalahan karena menerbitkan sertifikat hak milik di atas lahan negara.

Tiga tersangka tindak pidana korupsi penguasaan tanah negara secara ilegal saat dibawa ke Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Selasa (6/6/2023).
BANDA ACEH, KOMPAS — Bupati Aceh Tamiang periode 2017-2022 Mursil dan dua tersangka lain dalam kasus penguasaan tanah negara secara ilegal telah ditahan Kejaksaan Tinggi Aceh. Mereka ditempatkan di Rutan Kelas II B Banda Aceh sejak 6 Juni hingga 25 Juni 2023.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Deddi Taufik, Rabu (7/6/2023), mengatakan, selain Mursil, dua tersangka lainnya adalah Teuku Rusli dan Teuku Yusni. Ketiganya diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi penguasaan lahan negara di Aceh Tamiang.