Pemimpin Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja di Jateng Diduga Terlibat Kasus Perdagangan Manusia
Kasus-kasus tindak pidana perdagangan orang terus diungkap. Dengan berbagai modus, para pelaku mengelabui calon pekerja untuk meraup keuntungan pribadi. Calon pekerja diminta waspada dan jeli memilih perusahaan penyalur.
PEMALANG, KOMPAS β Pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang terus dilakukan di sejumlah wilayah di Jawa Tengah. Terbaru, polisi meringkus Ade Irawan (35), pimpinan perusahaan penyalur pekerja migran ilegal di Kecamatan Taman, Pemalang. Ade yang sejak 2021 telah menyalurkan ratusan pekerja tanpa izin itu terancam hukuman 12 tahun penjara.
Dalam empat bulan terakhir, Kepolisian Daerah Jateng mengungkap sejumlah kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di empat lokasi, yakni di Brebes, Grobogan, Cilacap, dan Pemalang. Yang terbaru adalah pengungkapan di Pemalang.