logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊTerlibat Peredaran Narkoba,...
Iklan

Terlibat Peredaran Narkoba, Dua Anggota TNI Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat

Serda Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer oleh Pengadilan Militer I-02 Medan. Keduanya terbukti mengantar narkoba, 75 kg sabu dan 40.000 butir ekstasi.

Oleh
NIKSON SINAGA
Β· 1 menit baca
Anggota Kodim 0208 Asahan, Sersan Dua Yalpin Tarzun (kedua dari kanan), dan anggota Yonif 125/Simbisa Prajurit Satu Rian Hermawan, bersujud dan menangis di hadapan majelis hakim saat dijatuhi vonis penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer di Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara, Senin (29/5/2023). Keduanya lolos dari tuntutan mati setelah terbukti menjemput dan mengantar 75 kilogram sabu dan 40.000 butir ekstasi dari Kota Tanjung Balai ke Medan.
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Anggota Kodim 0208 Asahan, Sersan Dua Yalpin Tarzun (kedua dari kanan), dan anggota Yonif 125/Simbisa Prajurit Satu Rian Hermawan, bersujud dan menangis di hadapan majelis hakim saat dijatuhi vonis penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer di Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara, Senin (29/5/2023). Keduanya lolos dari tuntutan mati setelah terbukti menjemput dan mengantar 75 kilogram sabu dan 40.000 butir ekstasi dari Kota Tanjung Balai ke Medan.

MEDAN, KOMPAS β€” Anggota TNI Sersan Dua Yalpin Tarzun dan Prajurit Satu Rian Hermawan divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara, Senin (29/5/2023). Keduanya terbukti menjemput dan mengantar narkoba, 75 kilogram sabu dan 40.000 butir ekstasi, dari Kota Tanjung Balai ke Medan.

Ketua Majelis Hakim Kolonel Korps Hukum (Chk) Asril Siagian menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Asril berpendapat, kedua terdakwa seharusnya dijatuhi hukuman mati sebagaimana tuntutan oditur militer dari Kantor Oditurat Militer Medan.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan