Terlibat Peredaran Narkoba, Dua Anggota TNI Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat
Serda Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer oleh Pengadilan Militer I-02 Medan. Keduanya terbukti mengantar narkoba, 75 kg sabu dan 40.000 butir ekstasi.
MEDAN, KOMPAS β Anggota TNI Sersan Dua Yalpin Tarzun dan Prajurit Satu Rian Hermawan divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara, Senin (29/5/2023). Keduanya terbukti menjemput dan mengantar narkoba, 75 kilogram sabu dan 40.000 butir ekstasi, dari Kota Tanjung Balai ke Medan.
Ketua Majelis Hakim Kolonel Korps Hukum (Chk) Asril Siagian menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Asril berpendapat, kedua terdakwa seharusnya dijatuhi hukuman mati sebagaimana tuntutan oditur militer dari Kantor Oditurat Militer Medan.