Gelar MPIC, Kemenkumham Dekatkan Pelayanan Kekayaan Intelektual
Kanwil Kemenkumham Bali bersama Ditjen Kekayaan Intelektual menggelar Mobile Intellectual Property Clinic untuk mengenalkan dan mendekatkan pelayanan kekayaan intelektual kepada masyarakat. Kekayaan intelektual penting.
DENPASAR, KOMPAS β Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mendorong masyarakat untuk mendaftarkan merek dan paten sebagai kekayaan intelektual sebagai bentuk perlindungan hukum, baik sebagai kekayaan intelektual personal maupun sebagai kekayaan intelektual komunal. Pengakuan dan pelindungan terhadap kekayaan intelektual menjadi strategis dan penting dalam menghadapi perkembangan dan persaingan global.
Untuk mengenalkan kekayaan intelektual dan mendorong masyarakat, terutama kalangan kreator, seniman, pemilik merek dan paten, dan juga usaha mikro, kecil, dan menengah serta industri, memperoleh pengakuan atas kekayaan intelektualnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar program pelayanan pendampingan dan konsultasi Klinik Keliling Kekayaan Intelektual (Mobile Intellectual Property Clinic/MIPC) di kawasan Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala Renon, Kota Denpasar, mulai Jumat (26/5/2023) sampai Minggu (28/5/2023).