Ketua DPD Gerindra Sultra Tersangka Penggelapan Dana Perusahaan Tambang Rp 34 Miliar
Tersangka diketahui memindahkan dana perusahaan PT Kabaena Kromit Pratama ke sejumlah rekening. Total dana yang dipindahkan tersebut berkisar Rp 34 miliar. Dana tersebut disinyalir digunakan untuk kepentingan pribadi.
KENDARI, KOMPAS โ Petugas Kepolisian Resor Kota Kendari menetapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerindra Sultra Andi Ady Aksar sebagai tersangka penggelapan. Ia diduga menggelapkan dana perusahaan tambang tempatnya bernaung sebesar Rp 34 miliar untuk kepentingan pribadi. Pengurus daerah masih berkoordinasi dengan DPP Gerindra terkait kasus ini.
โBerdasarkan alat bukti yang ditemukan setelah kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan, kami menetapkan satu orang tersangka, yaitu AAA, yang merupakan petinggi partai di Sultra,โ kata Kasatreskrim Polresta Kendari Ajun Komisaris Fitrayadi di Kendari, Jumat (19/5/2023).