logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊBelasan Penyu Hijau Sitaan...
Iklan

Belasan Penyu Hijau Sitaan Polres Jembrana Dilepasliarkan di Jembrana

Polres Jembrana mengungkap kasus pengangkutan dan perdagangan penyu hijau, yang termasuk satwa dilindungi. Sebanyak 18 penyu hijau disita dalam kondisi hidup. Kamis (18/5/2023), penyu hijau itu dilepasliarkan.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
Β· 1 menit baca
Dokumentasi Balai KSDA Bali menampilkan suasana menjelang pelepasan 18 penyu hijau di pesisir Jembrana, Kamis (18/5/2023). Penyu hijau itu hasil penyitaan dari kasus perdagangan satwa dilindungi, yang diungkap Polres Jembrana.
ISTIMEWA/BKSDA BALI

Dokumentasi Balai KSDA Bali menampilkan suasana menjelang pelepasan 18 penyu hijau di pesisir Jembrana, Kamis (18/5/2023). Penyu hijau itu hasil penyitaan dari kasus perdagangan satwa dilindungi, yang diungkap Polres Jembrana.

DENPASAR, KOMPAS β€” Sebanyak 18 penyu hijau (Chelonia mydas) korban perdagangan ilegal dilepasliarkan di Pantai Jembrana, Bali, Kamis (18/5/2023). Pelaku praktik terlarang itu sudah ditangkap polisi.

Aparat Polres Jembrana menyita penyu-penyu itu dari pelaku perdagangan satwa liar pada Senin (15/5/2023). Sebanyak 17 individu adalah betina dan satu individu lainnya jantan. Sebelum dilepaskan, penyu dirawat di kawasan Banyuwedang Taman Nasional Bali Barat.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan