Iklan
Belasan Penyu Hijau Sitaan Polres Jembrana Dilepasliarkan di Jembrana
Polres Jembrana mengungkap kasus pengangkutan dan perdagangan penyu hijau, yang termasuk satwa dilindungi. Sebanyak 18 penyu hijau disita dalam kondisi hidup. Kamis (18/5/2023), penyu hijau itu dilepasliarkan.
DENPASAR, KOMPAS β Sebanyak 18 penyu hijau (Chelonia mydas) korban perdagangan ilegal dilepasliarkan di Pantai Jembrana, Bali, Kamis (18/5/2023). Pelaku praktik terlarang itu sudah ditangkap polisi.
Aparat Polres Jembrana menyita penyu-penyu itu dari pelaku perdagangan satwa liar pada Senin (15/5/2023). Sebanyak 17 individu adalah betina dan satu individu lainnya jantan. Sebelum dilepaskan, penyu dirawat di kawasan Banyuwedang Taman Nasional Bali Barat.