logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPraperadilan Rektor Unud...
Iklan

Praperadilan Rektor Unud Ditolak, Penetapan Tersangka Dinyatakan Sah

Permohonan praperadilan yang diajukan pihak Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara, ditolak hakim Pengadilan Negeri Denpasar. Tim kuasa hukum Antara menunggu hasil audit keuangan.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
Β· 1 menit baca
Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Agus Akhyudi membacakan putusan terkait permohonan praperadilan yang diajukan Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara, Selasa (2/5/2023).
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Agus Akhyudi membacakan putusan terkait permohonan praperadilan yang diajukan Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara, Selasa (2/5/2023).

DENPASAR, KOMPAS β€” Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara, terkait penetapan status tersangka kasus korupsi atas dirinya. Dengan putusan itu, penetapan Antara sebagai tersangka kasus korupsi terkait dana Sumbangan Pengembangan Institusi dinyatakan sah.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Agus Akhyudi, Selasa (2/5/2023). Agus, yang menjadi hakim tunggal sidang praperadilan itu, menyatakan menolak seluruh permohonan Antara.

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan