Iklan
Polisi Tahan Perekam dan Pengirim Video Porno
Merasa sakit hati karena diputuskan, tersangka mengirimkan video rekaman ke mantan pacarnya. Tersangka juga membagikan video itu dengan akun anonim. Tersangka diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
DENPASAR, KOMPAS β Pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali menahan seorang pria berinisial PABU (26) karena dilaporkan membuat dan mengirim video porno yang direkamnya kepada mantan pacarnya.
Tersangka berinsial PABU beralasan mengirim video porno itu ke mantan pacarnya lantaran merasa sakit hati. PABU ditangkap pada Rabu (26/4/2023) setelah mantan pacarnya, seorang perempuan berinisial MPS (26), melapor ke polisi.