logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPolisi Tahan Perekam dan...
Iklan

Polisi Tahan Perekam dan Pengirim Video Porno

Merasa sakit hati karena diputuskan, tersangka mengirimkan video rekaman ke mantan pacarnya. Tersangka juga membagikan video itu dengan akun anonim. Tersangka diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
Β· 1 menit baca
Polda Bali mengungkap kasus penyebaran video bermuatan pornografi. Dalam jumpa pers di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kota Denpasar, Selasa (2/5/2023), Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Setianto (tengah) memberikan keterangan didampingi Kepala Subdirektorat V (Subdit Siber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Ajun Komisaris Besar Nanang Prihasmoko (kanan).
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Polda Bali mengungkap kasus penyebaran video bermuatan pornografi. Dalam jumpa pers di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kota Denpasar, Selasa (2/5/2023), Kepala Bidang Humas Polda Bali Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Setianto (tengah) memberikan keterangan didampingi Kepala Subdirektorat V (Subdit Siber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Ajun Komisaris Besar Nanang Prihasmoko (kanan).

DENPASAR, KOMPAS β€” Pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali menahan seorang pria berinisial PABU (26) karena dilaporkan membuat dan mengirim video porno yang direkamnya kepada mantan pacarnya.

Tersangka berinsial PABU beralasan mengirim video porno itu ke mantan pacarnya lantaran merasa sakit hati. PABU ditangkap pada Rabu (26/4/2023) setelah mantan pacarnya, seorang perempuan berinisial MPS (26), melapor ke polisi.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan