logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊTHR Lebaran Belum Cair,...
Iklan

THR Lebaran Belum Cair, Ratusan Pekerja Mengadu ke Kemenaker

Jika sampai 15 April 2023 atau H-7 Lebaran pekerja belum mendapatkan THR, Kemenaker akan segera menindaklanjuti perusahaan dengan peringatan, denda, ataupun sanksi pidana.

Oleh
HIDAYAT SALAM, Stephanus Aranditio
Β· 1 menit baca
Pekerja mengadukan masalah tunjangan hari raya yang belum cair dari perusahaannya ke posko pengaduan THR di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (13/4/2023). Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR wajib dibayarkan pada 15 April 2023.
HIDAYAT SALAM

Pekerja mengadukan masalah tunjangan hari raya yang belum cair dari perusahaannya ke posko pengaduan THR di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (13/4/2023). Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR wajib dibayarkan pada 15 April 2023.

JAKARTA, KOMPAS β€” Kementerian Ketenagakerjaan menerima ratusan aduan karyawan yang belum menerima pembayaran tunjangan hari raya atau THR Lebaran 2023. Perusahaan diminta segera menepati kewajibannya untuk memenuhi hak karyawan hingga 15 April sesuai dengan tenggat yang diatur pemerintah.

Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Yuli Adiratna mengatakan, aduan ini diterima oleh posko pengaduan THR secara daring, yakni Poskothr.kemnaker.go.id, dan luring di Kantor Kemenaker, Jakarta.

Editor:
SAIFUL RIJAL YUNUS
Bagikan