THR Lebaran Belum Cair, Ratusan Pekerja Mengadu ke Kemenaker
Jika sampai 15 April 2023 atau H-7 Lebaran pekerja belum mendapatkan THR, Kemenaker akan segera menindaklanjuti perusahaan dengan peringatan, denda, ataupun sanksi pidana.
JAKARTA, KOMPAS β Kementerian Ketenagakerjaan menerima ratusan aduan karyawan yang belum menerima pembayaran tunjangan hari raya atau THR Lebaran 2023. Perusahaan diminta segera menepati kewajibannya untuk memenuhi hak karyawan hingga 15 April sesuai dengan tenggat yang diatur pemerintah.
Direktur Bina Pemeriksa Norma Ketenagakerjaan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan, dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Yuli Adiratna mengatakan, aduan ini diterima oleh posko pengaduan THR secara daring, yakni Poskothr.kemnaker.go.id, dan luring di Kantor Kemenaker, Jakarta.