logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊBabak Baru Gugatan Masyarakat ...
Iklan

Babak Baru Gugatan Masyarakat Jambi Soal Angkutan Batubara

Dalam sidang perdana gugatan warga, 6 dari 13 tergugat dan turut tergugat tidak hadir pada sidang. Ketidakhadiran itu dikecam para penggugat.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
Β· 1 menit baca
Sidang gugatan perdata oleh masyarakat Jambi kepada sembilan perusahaan batubara dan negara digelar perdana di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (12/4/2023). Dalam gugatan itu, masyarakat Jambi menuntut kepada tergugat bayar ganti rugi Rp 5 triliun untuk pembenahan jalan dan biayai kesehatan masyarakat korban.
IRMA TAMBUNAN

Sidang gugatan perdata oleh masyarakat Jambi kepada sembilan perusahaan batubara dan negara digelar perdana di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (12/4/2023). Dalam gugatan itu, masyarakat Jambi menuntut kepada tergugat bayar ganti rugi Rp 5 triliun untuk pembenahan jalan dan biayai kesehatan masyarakat korban.

JAMBI, KOMPAS β€” Gugatan hukum masyarakat Jambi soal angkutan batubara yang melewati jalan umum memasuki babak baru. Sebanyak 13 tergugat dan turut tergugat mulai menjalani persidangan dengan isi tuntutan bayar denda Rp 5 triliun.

Sidang gugatan perdata itu berlangsung perdana di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (12/4/2023). Sidang dipimpin Hakim Ketua Alex Mangatur dan anggota Budi Chandra dan Tatap Urasima.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan