Iklan
Babak Baru Gugatan Masyarakat Jambi Soal Angkutan Batubara
Dalam sidang perdana gugatan warga, 6 dari 13 tergugat dan turut tergugat tidak hadir pada sidang. Ketidakhadiran itu dikecam para penggugat.
JAMBI, KOMPAS β Gugatan hukum masyarakat Jambi soal angkutan batubara yang melewati jalan umum memasuki babak baru. Sebanyak 13 tergugat dan turut tergugat mulai menjalani persidangan dengan isi tuntutan bayar denda Rp 5 triliun.
Sidang gugatan perdata itu berlangsung perdana di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (12/4/2023). Sidang dipimpin Hakim Ketua Alex Mangatur dan anggota Budi Chandra dan Tatap Urasima.