logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPolisi kembali Tangkap Pelaku ...
Iklan

Polisi kembali Tangkap Pelaku Tambang Emas Ilegal di Aceh

Para pelaku akan dijerat Pasal 158, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman pidana maksimal 10 penjara.

Oleh
ZULKARNAINI
Β· 1 menit baca
Polisi menyita alat berat yang dipakai untuk menambang emas secara ilegal di hutan lindung di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Selasa (4/4/2023). Tambang emas tidak berizin mengancam kelestarian alam.
DOK POLDA ACEH

Polisi menyita alat berat yang dipakai untuk menambang emas secara ilegal di hutan lindung di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Selasa (4/4/2023). Tambang emas tidak berizin mengancam kelestarian alam.

SUKA MAKMUE, KOMPAS β€” Persoalan tambang emas ilegal tidak pernah habisnya. Petugas Kepolisian Daerah Aceh kembali menangkap pelaku di lokasi tambang di Desa Kandeh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Polisi sepertinya kewalahan menertibkan tambang emas tidak berizin itu.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan