Iklan
Polisi kembali Tangkap Pelaku Tambang Emas Ilegal di Aceh
Para pelaku akan dijerat Pasal 158, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman pidana maksimal 10 penjara.
SUKA MAKMUE, KOMPAS β Persoalan tambang emas ilegal tidak pernah habisnya. Petugas Kepolisian Daerah Aceh kembali menangkap pelaku di lokasi tambang di Desa Kandeh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Polisi sepertinya kewalahan menertibkan tambang emas tidak berizin itu.