Iklan
Penuhi Syarat Dukungan, 18 Bakal Calon DPD Provinsi Bali Ditetapkan
KPU Bali menetapkan 18 orang bakal calon anggota DPD Provinsi Bali setelah mereka dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal. Para bakal calon anggota DPD itu diminta menyiapkan diri untuk proses pendaftaran.
DENPASAR, KOMPAS β Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menetapkan 18 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Bali. Sebanyak 18 orang itu dinyatakan telah memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih. Para bakal calon itu diminta agar menyiapkan diri untuk mengikuti pendaftaran calon perseorangan DPD untuk Pemilu 2024.
Penetapan 18 bakal calon tersebut diumumkan dalam rapat pleno rekapitulasi akhir persyaratan dukungan minimal pemilih bakal calon anggota DPD Provinsi Bali, Selasa (11/4/2023).