Wali Kota Medan Digugat Warga Negara soal Revitalisasi Lapangan Merdeka
Masyarakat Sipil Medan-Sumut mengajukan gugatan warga negara terhadap Wali Kota Medan, meminta revitalisasi Lapangan Merdeka Medan dihentikan. Revitalisasi merusak unsur cagar budaya Lapangan Merdeka.
MEDAN, KOMPAS β Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara mengajukan gugatan warga negara atau citizen lawsuite terhadap Wali Kota Medan. Mereka meminta untuk menghentikan revitalisasi Lapangan Merdeka Medan. Revitalisasi dinilai merusak unsur cagar budaya karena menggali lapangan untuk parkir bawah tanah dan area komersial.
βHari ini, kami menyampaikan notifikasi atau pemberitahuan gugatan kepada Wali Kota Medan. Jika tidak ada tanggapan selama 60 hari, kami akan mengajukan gugatan ke pengadilan sebagaimana mekanisme citizen lawsuite,β kata Redyanto Sidi, yang menjadi kuasa hukum Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Medan-Sumut, Kamis (6/4/2023).