logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊWali Kota Medan Digugat Warga ...
Iklan

Wali Kota Medan Digugat Warga Negara soal Revitalisasi Lapangan Merdeka

Masyarakat Sipil Medan-Sumut mengajukan gugatan warga negara terhadap Wali Kota Medan, meminta revitalisasi Lapangan Merdeka Medan dihentikan. Revitalisasi merusak unsur cagar budaya Lapangan Merdeka.

Oleh
NIKSON SINAGA
Β· 1 menit baca
Alat berat ekskavator tampak menggali Lapangan Merdeka Medan untuk membangun gedung bawah tanah sebagai area parkir, museum, dan tempat komersial di Medan, Sumatera Utara, Kamis (6/4/2023). Warga negara menggugat Wali Kota Medan karena aktivitas itu dinilai merusak Lapangan Merdeka yang merupakan cagar budaya.
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Alat berat ekskavator tampak menggali Lapangan Merdeka Medan untuk membangun gedung bawah tanah sebagai area parkir, museum, dan tempat komersial di Medan, Sumatera Utara, Kamis (6/4/2023). Warga negara menggugat Wali Kota Medan karena aktivitas itu dinilai merusak Lapangan Merdeka yang merupakan cagar budaya.

MEDAN, KOMPAS β€” Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara mengajukan gugatan warga negara atau citizen lawsuite terhadap Wali Kota Medan. Mereka meminta untuk menghentikan revitalisasi Lapangan Merdeka Medan. Revitalisasi dinilai merusak unsur cagar budaya karena menggali lapangan untuk parkir bawah tanah dan area komersial.

”Hari ini, kami menyampaikan notifikasi atau pemberitahuan gugatan kepada Wali Kota Medan. Jika tidak ada tanggapan selama 60 hari, kami akan mengajukan gugatan ke pengadilan sebagaimana mekanisme citizen lawsuite,” kata Redyanto Sidi, yang menjadi kuasa hukum Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Medan-Sumut, Kamis (6/4/2023).

Editor:
Bagikan