logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊMendag Tegaskan Baju Bekas...
Iklan

Mendag Tegaskan Baju Bekas Impor Ilegal Harus Dimusnahkan

Pemerintah terus memperketat pengawasan terhadap pakaian bekas impor yang masuk secara ilegal. Salah satunya, dengan menyita barang tersebut dan memusnahkannya agar tidak disalahgunakan.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
Β· 1 menit baca
Pegawai Kementerian Perdagangan memeriksa baju bekas impor di Kompleks Pergudangan Jaya Park Sidoarjo, Jatim, Senin (20/3/2023).
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Pegawai Kementerian Perdagangan memeriksa baju bekas impor di Kompleks Pergudangan Jaya Park Sidoarjo, Jatim, Senin (20/3/2023).

SIDOARJO, KOMPAS – Pemerintah terus memperketat pengawasan terhadap pakaian bekas impor yang masuk secara ilegal. Salah satunya, dengan menyita barang tersebut dan memusnahkannya agar tidak disalahgunakan. Bisnis pakaian bekas impor mengancam kelangsungan usaha teksil dalam negeri dan berdampak pada kesehatan masyarakat.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan, impor pakaian bekas merupakan perbuatan yang dilarang karena melanggar peraturan perundangan. Pelanggaran hukumnya menjadi ganda ketika barang tersebut diimpor secara ilegal karena melanggar ketentuan tentang kepabeanan.

Editor:
AGNES BENEDIKTA SWETTA BR PANDIA
Bagikan