logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊRekonstruksi Kasus Korupsi,...
Iklan

Rekonstruksi Kasus Korupsi, Mantan Kepala Sekred Bawaslu Terima Gratifikasi

Kejaksaan Negeri Prabumulih melakukan rekonstruksi perkara korupsi mantan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilu Sumatera Selatan, Iriadi. Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas jalannya perkara.

Oleh
RHAMA PURNA JATI
Β· 1 menit baca
Kejaksaan Negeri Prabumulih menggelar rekonstruksi tindak pidana korupsi dengan tersangka Iriadi, Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan, Senin (13/3/2023). Rekonstruksi ini digelar untuk memperjelas perkara dan memperkuat alat bukti.
HUMAS KEJAKSAAN NEGERI PRABUMULIH

Kejaksaan Negeri Prabumulih menggelar rekonstruksi tindak pidana korupsi dengan tersangka Iriadi, Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan, Senin (13/3/2023). Rekonstruksi ini digelar untuk memperjelas perkara dan memperkuat alat bukti.

PRABUMULIH, KOMPAS β€” Kejaksaan Negeri Prabumulih merekonstruksi perkara korupsi mantan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilu Sumatera Selatan, Iriadi. Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas jalannya perkara. Dalam rekonstruksi tersebut, Iriadi diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 410 juta dalam lima kali penerimaan.

Pelaksana Harian Kepala Seksi Intel Zit Muttaqin, Selasa (14/3/2023), menjelaskan, untuk menambah terang kasus ini, pihaknya sudah merekonstruksi perkara dalam 20 adegan. Rekonstruksi tersebut digelar dengan menghadirkan jaksa penuntut umum (JPU), saksi-saksi, dan kuasa hukum tersangka.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan