Rekonstruksi Kasus Korupsi, Mantan Kepala Sekred Bawaslu Terima Gratifikasi
Kejaksaan Negeri Prabumulih melakukan rekonstruksi perkara korupsi mantan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilu Sumatera Selatan, Iriadi. Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas jalannya perkara.
PRABUMULIH, KOMPAS β Kejaksaan Negeri Prabumulih merekonstruksi perkara korupsi mantan Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilu Sumatera Selatan, Iriadi. Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas jalannya perkara. Dalam rekonstruksi tersebut, Iriadi diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 410 juta dalam lima kali penerimaan.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Intel Zit Muttaqin, Selasa (14/3/2023), menjelaskan, untuk menambah terang kasus ini, pihaknya sudah merekonstruksi perkara dalam 20 adegan. Rekonstruksi tersebut digelar dengan menghadirkan jaksa penuntut umum (JPU), saksi-saksi, dan kuasa hukum tersangka.