logo Kompas.id
โ€บ
Nusantaraโ€บPakar Hukum Ungkap...
Iklan

Pakar Hukum Ungkap Penyelidikan Kasus Puskesmas Bungku Tidak Sah

Selagi masih tahap pemeliharaan pembangunan, dalam proyek Puskesmas Bungku belum bisa ditemukan penyimpangan atau perbuatan melawan hukum pidana karena masih pada proses penyelesaian menurut hukum administrasi negara.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
ยท 1 menit baca
Pelayanan vaksinasi massal di Puskesmas Bungku, Kabupaten Batanghari, Jambi, 2021.
DOKUMENTASI DINKES BATANGHARI

Pelayanan vaksinasi massal di Puskesmas Bungku, Kabupaten Batanghari, Jambi, 2021.

JAMBI, KOMPAS โ€” Pakar hukum menilai penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bungku di Kabupaten Batanghari, Jambi, tidak sah. Kasus itu semestinya diselesaikan secara administratif terlebih dahulu, tetapi penyidik langsung membawanya ke ranah pidana.

โ€Penyidikan pidana sebelum proses pembangunan selesai adalah tidak sah,โ€ kata Sukamto, pakar hukum dari Fakultas Hukum Universitas Jambi (Unja), yang hadir sebagai saksi ahli dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, Kamis (9/3/2023). Selain Sukamto, hadir pula Dekan Fakultas Hukum Unja Usman sebagai saksi ahli.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan