logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPolisi Hentikan Penyelidikan...
Iklan

Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Tahanan BNN Aceh

Kepolisian menghentikan penyelidikan kasus kematian David (39), tahanan BNN Provinsi Aceh. Polisi menyebut, kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana. Namun, pihak keluarga meyakini David meninggal karena penyiksaan.

Oleh
ZULKARNAINI
Β· 1 menit baca
Risa Aulia (26), Senin (19/12/2022) ,berziarah ke makam kakaknya, David, di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Gampong (desa) Baro, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh. David meninggal seusai ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh. Pihak keluarga menduga David mendapatkan penganiayaan
KOMPAS/ZULKARNAINI

Risa Aulia (26), Senin (19/12/2022) ,berziarah ke makam kakaknya, David, di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Gampong (desa) Baro, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh. David meninggal seusai ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh. Pihak keluarga menduga David mendapatkan penganiayaan

BANDA ACEH, KOMPAS β€” Penyidik Kepolisian Daerah Aceh menghentikan penyelidikan kasus kematian David (39), tahanan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh. Polisi menyebut, kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana. Namun, pihak keluarga meyakini David meninggal karena penyiksaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Komisaris Besar Pol Ade Harianto, Rabu (8/3/2023), di Banda Aceh, menuturkan, kasus kematian David tidak cukup unsur untuk ditingkatkan statusnya ke penyidikan. ”Kasus itu dihentikan atau dikeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan),” ujarnya.

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan