logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊMasyarakat Jambi Gugat...
Iklan

Masyarakat Jambi Gugat Pemerintah Rp 5 Triliun Terkait Angkutan Batubara

Gugatan itu sebagai respons keresahan masyarakat atas kemacetan berkepanjangan, jalan rusak, dan rentetan kecelakaan akibat buruknya pengaturan pengangkutan batubara di Jambi.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
Β· 1 menit baca
Aliansi Masyarakat Jambi Menggugat menyampaikan gugatan hukum kepada Menteri ESDM, Gubernur Jambi, dan tujuh perusahaan tambang terkait masalah pengangkutan batubara yang terus berlarut di Jambi. Para tergugat dituntut membayar denda Rp 5 triliun. Surat gugatan di Pengadilan Jambi, Rabu (8/3/2023).
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Aliansi Masyarakat Jambi Menggugat menyampaikan gugatan hukum kepada Menteri ESDM, Gubernur Jambi, dan tujuh perusahaan tambang terkait masalah pengangkutan batubara yang terus berlarut di Jambi. Para tergugat dituntut membayar denda Rp 5 triliun. Surat gugatan di Pengadilan Jambi, Rabu (8/3/2023).

JAMBI, KOMPAS β€” Masyarakat Jambi menggugat hukum Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Gubernur Jambi, dan tujuh perusahaan tambang terkait masalah pengangkutan batubara yang terus berlarut di Jambi. Para tergugat dituntut membayar denda Rp 5 triliun.

Gugatan hukum tersebut disampaikan Aliansi Masyarakat Jambi Menggugat yang mewakili masyarakat beserta para kuasa hukum ke Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (8/3/2023).

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan