Narkotika
Polisi Temukan 32 Hektar Ladang Ganja di Nagan Raya
Dalam pemusnahan ladang ganja, sangat jarang ditemukan pemiliknya. Ikatan Keluarga Anti Narkoba menilai ketidakseriusan para pihak, terutama aparat penegak hukum, membuat penanaman ganja di Aceh tidak pernah berhenti.

Personel Komando Distrik Militer 0102/Pidie memusnahkan ganja yang ditemukan di perbukitan di antara Desa Kebun Nilam dan Desa Ulee Gunong, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, Aceh, Sabtu (3/9/2022). Sebanyak 30.000 batang ganja dibakar.
SUKA MAKMUE, KOMPAS — Aparat Kepolisian Resor Aceh Barat, Aceh, menemukan ladang ganja seluas 32 hektar yang ditanami di dalam kawasan hutan lindung di Kabupaten Nagan Raya. Puluhan ribu batang ganja itu dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara terduga pemilik lahan lolos dari sergapan polisi.
Kepala Polisi Resor Aceh Barat Ajun Komisaris Besar Pandji Santoso, dihubungi pada Selasa (7/3/2023), mengatakan, penemuan ladang ganja itu berawal dari penangkapan tiga pengedar ganja pada akhir Desember 2022. Dari tersangka itu, polisi memperoleh informasi bahwa masih ada ganja dalam jumlah lebih besar yang berada di ladang di kabupaten tetangga, Nagan Raya.