logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊMahasiswa Desak Kejati Periksa...
Iklan

Mahasiswa Desak Kejati Periksa Eks Bupati Aceh Tamiang Terkait Kasus Pengadaan Tanah

Tanah seluas 598.000 meter persegi atau 59,8 hektar di Desa Sidodadi, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang , yang awalnya status hak guna usaha atau milik negara telah berubah status menjadi milik pribadi.

Oleh
ZULKARNAINI
Β· 1 menit baca
Para mahasiswa melakukan aksi di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh, di Banda Aceh, Senin (6/3/2023). Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh agar mengungkap tuntas kasus pengadaan tanah di Kabupaten Aceh Tamiang.
KOMPAS/ZULKARNAINI

Para mahasiswa melakukan aksi di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh, di Banda Aceh, Senin (6/3/2023). Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh agar mengungkap tuntas kasus pengadaan tanah di Kabupaten Aceh Tamiang.

BANDA ACEH, KOMPAS β€” Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh agar mengungkap tuntas kasus pengadaan tanah di Kabupaten Aceh Tamiang. Mahasiswa berharap para pihak, termasuk eks Bupati Aceh Tamiang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, harus diperiksa.

Mahasiswa beraksi di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh, di Banda Aceh, Senin (6/3/2023). Ini menjadi aksi yang kesekian kali mendesak kejaksaan untuk serius menangani kasus tersebut.

Editor:
SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Bagikan