logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊLebih Berat daripada Tuntutan,...
Iklan

Lebih Berat daripada Tuntutan, Bekas Wali Kota Yogyakarta Dihukum 7 Tahun Penjara

Bekas Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait izin mendirikan bangunan apartemen dan hotel. Haryadi dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Oleh
HARIS FIRDAUS
Β· 1 menit baca
Bekas Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (mengenakan peci) tampak pada layar di ruang sidang Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kota Yogyakarta, saat mengikuti sidang secara daring, Selasa (28/2/2023). Haryadi dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi terkait izin mendirikan bangunan apartemen dan hotel. Haryadi dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

Bekas Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (mengenakan peci) tampak pada layar di ruang sidang Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kota Yogyakarta, saat mengikuti sidang secara daring, Selasa (28/2/2023). Haryadi dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi terkait izin mendirikan bangunan apartemen dan hotel. Haryadi dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

YOGYAKARTA, KOMPAS – Bekas Wali Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Haryadi Suyuti, dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi terkait izin mendirikan bangunan apartemen dan hotel. Haryadi dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Hukuman itu lebih berat daripada tuntutan jaksa, yakni penjara 6,5 tahun dan denda Rp 300 juta.

Putusan tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (28/2/2023), di Yogyakarta. Sidang pembacaan putusan itu berlangsung secara hibrida, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djauhar Setyadi.

Editor:
CHRISTOPERUS WAHYU HARYO PRIYO
Bagikan