Iklan
Masuk Jalanan Kota Jambi, Pengemudi Angkutan Batubara Didenda Rp 30 Juta
Pengemudi itu mengangkut 14 ton batubara melintasi jalan dalam kota yang kelasnya berdaya dukung maksimal 8 ton. Pengemudi itu pun didenda Rp 30 juta subsider 2 bulan penjara.
JAMBI, KOMPAS โSeorang pengemudi angkutan batubara yang nekat melintasi jalan di dalam Kota Jambi diseret ke pengadilan negeri, Kamis (16/2/2023). Majelis hakim menghukumnya untuk membayar denda sebesar Rp 30 juta subsider kurungan 2 bulan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi yang diketuai Rio Destrado serta hakim anggota Syafrizal Fahmi dan Fitta Imelda menyebutkan pengemudi tersebut, Rudiantara, terbukti bersalah. Ia melanggar Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Jambi.