logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊBekas Wali Kota Yogyakarta...
Iklan

Bekas Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Bekas Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, dituntut 6,5 tahun penjara atas kasus dugaan suap izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dan penerbitan IMB hotel di Yogyakarta.

Oleh
NINO CITRA ANUGRAHANTO
Β· 1 menit baca
Persidangan yang dilaksanakan secara hibrida dalam kasus dugaan korupsi perizinan oleh bekas Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (14/2/2023).
KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO

Persidangan yang dilaksanakan secara hibrida dalam kasus dugaan korupsi perizinan oleh bekas Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (14/2/2023).

YOGYAKARTA, KOMPAS β€” Bekas Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, dituntut 6,5 tahun penjara atas kasus dugaan suap izin mendirikan bangunan Apartemen Royal Kedhaton dan penerbitan IMB hotel di Yogyakarta. Dua terdakwa lain, yaitu Nurwidihartana dan Triyanto Budi Yuwono, dikenai tuntutan lebih rendah. Selain pidana penjara, para terdakwa juga dikenai denda ratusan juta rupiah dan pidana tambahan berupa uang pengganti.

Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi dugaan suap perizinan bangunan yang melibatkan Haryadi, Nurwidihartana, dan Triyanto di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (14/2/2023).

Editor:
Bagikan