logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊNelayan Natuna Dibebaskan...
Iklan

Nelayan Natuna Dibebaskan Setelah Empat Bulan Dikurung di Malaysia

Nelayan asal Natuna, Kasnadi (51), menjalani kurungan selama empat bulan karena terbukti menangkap ikan secara ilegal di Malaysia.

Oleh
PANDU WIYOGA
Β· 1 menit baca
Dua nelayan asal Batam, Kepulauan Riau, didampingi Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) bersiap merapat ke Kapal Negara Bintang Laut milik Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia di Perairan Pengerang, Malaysia, Senin (26/4/2021).
PANDU WIYOGA

Dua nelayan asal Batam, Kepulauan Riau, didampingi Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) bersiap merapat ke Kapal Negara Bintang Laut milik Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia di Perairan Pengerang, Malaysia, Senin (26/4/2021).

BATAM, KOMPAS β€” Setelah menjalani hukuman kurungan selama empat bulan, Kasnadi (51), nelayan Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, dibebaskan. Sejumlah nelayan lain di Natuna mengaku terpaksa menangkap ikan secara ilegal di perairan Malaysia karena sulit bersaing dengan kapal asing dan kapal cantrang.

Konsul Jenderal RI di Kuching, Raden Sigit Witjaksono, Jumat (10/2/2023), mengatakan, Kasnadi bebas pada 3 Februari. Ia kemudian dibantu pulang lewat jalur darat melalui perbatasan RI-Malaysia di Entikong menuju Pontianak, Kalimantan Barat, untuk kemudian diterbangkan ke Batam.

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan