Iklan
Nelayan Natuna Dibebaskan Setelah Empat Bulan Dikurung di Malaysia
Nelayan asal Natuna, Kasnadi (51), menjalani kurungan selama empat bulan karena terbukti menangkap ikan secara ilegal di Malaysia.
BATAM, KOMPAS β Setelah menjalani hukuman kurungan selama empat bulan, Kasnadi (51), nelayan Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, dibebaskan. Sejumlah nelayan lain di Natuna mengaku terpaksa menangkap ikan secara ilegal di perairan Malaysia karena sulit bersaing dengan kapal asing dan kapal cantrang.
Konsul Jenderal RI di Kuching, Raden Sigit Witjaksono, Jumat (10/2/2023), mengatakan, Kasnadi bebas pada 3 Februari. Ia kemudian dibantu pulang lewat jalur darat melalui perbatasan RI-Malaysia di Entikong menuju Pontianak, Kalimantan Barat, untuk kemudian diterbangkan ke Batam.