logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊMantan Bupati Mardani Maming...
Iklan

Mantan Bupati Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara

Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018, Mardani H Maming, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait izin usaha pertambangan.

Oleh
JUMARTO YULIANUS
Β· 1 menit baca
Terdakwa Mardani H Maming (berkemeja putih) menanggapi amar putusan majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar secara hibrid di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (10/2/2023).
KOMPAS/JUMARTO YULIANUS

Terdakwa Mardani H Maming (berkemeja putih) menanggapi amar putusan majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar secara hibrid di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (10/2/2023).

BANJARMASIN, KOMPAS – Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018, Mardani H Maming, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Ia juga harus membayar uang pengganti Rp 110,6 miliar atau dua tahun penjara.

Vonis terhadap Mardani dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin di Banjarmasin, Jumat (10/2/2023). Majelis hakim yang diketuai Heru Kuntjoro didampingi empat hakim anggota, yaitu Aris Bawono Langgeng, Jamser Simanjuntak, Ahmad Gawi, dan Arief Winarno.

Editor:
Bagikan