Iklan
Pelapor Kasus Penganiayaan di Magelang Digugat Perdata oleh Terlapornya
Menjadi korban pidana penganiayaan, Amrih Dwi Shanti justru didugat perdata oleh pelaku penganiaya, Suripto. Laporannya ke polisi dianggap telah merugikan Suripto dan keluarga.
MAGELANG, KOMPAS β Kasus penganiayaan dengan korban Amrih Dwi Shanti (38) yang terjadi sejak tahun 2021 belum juga tuntas ditangani Polres Magelang. Namun, Amrih kini menghadapi gugatan perdata yang dilayangkan terlapor bernama Suripto (65).
β(Terlapor) menganggap kasus penganiayaan ini tidak layak dilaporkan karena dianggapnya sebagai kasus perselisihan, percekcokan biasa antartetangga. Kami akan menghadapinya,β ujar salah satu kuasa hukum Amrih Dwi Shanti, Zahru Arqom, Kamis (9/2/2023).