logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊPelapor Kasus Penganiayaan di ...
Iklan

Pelapor Kasus Penganiayaan di Magelang Digugat Perdata oleh Terlapornya

Menjadi korban pidana penganiayaan, Amrih Dwi Shanti justru didugat perdata oleh pelaku penganiaya, Suripto. Laporannya ke polisi dianggap telah merugikan Suripto dan keluarga.

Oleh
REGINA RUKMORINI
Β· 1 menit baca
Kuasa hukum Amrih Dwi Shanti, Zahru Arqom.
KOMPAS/REGINA RUKMORINI

Kuasa hukum Amrih Dwi Shanti, Zahru Arqom.

MAGELANG, KOMPAS β€” Kasus penganiayaan dengan korban Amrih Dwi Shanti (38) yang terjadi sejak tahun 2021 belum juga tuntas ditangani Polres Magelang. Namun, Amrih kini menghadapi gugatan perdata yang dilayangkan terlapor bernama Suripto (65).

”(Terlapor) menganggap kasus penganiayaan ini tidak layak dilaporkan karena dianggapnya sebagai kasus perselisihan, percekcokan biasa antartetangga. Kami akan menghadapinya,” ujar salah satu kuasa hukum Amrih Dwi Shanti, Zahru Arqom, Kamis (9/2/2023).

Editor:
CORNELIUS HELMY HERLAMBANG
Bagikan