Korban Talangsari 34 Tahun Menanti Peradilan HAM
Korban peristiwa Talangsari, Lampung, hingga kini menanti penegakan hukum atas kasus pelanggaran HAM berat tersebut.
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Korban peristiwa Talangsari, Lampung, hingga kini masih menanti penegakan hukum atas kasus pelanggaran HAM berat yang mereka alami. Penyelesaian kasus non-yudisial yang ditawarkan pemerintah dinilai tidak cukup untuk menegakkan keadilan dan menghapus stigma yang dirasakan korban.
”Pengakuan dan penyesalan (pemerintah) tidak bisa dibandingkan dengan stigma yang kami rasakan. Kami distigma sebagai gerakan pengacau, teroris, dan itu sangat menyakitkan,” kata Ketua Paguyuban Keluarga Korban Talangsari Lampung Edi Arsadad saat acara diskusi bertajuk ”34 Tahun Peristiwa Talangsari” di Bandar Lampung, Rabu (8/2/2023). Acara yang diikuti berbagai organisasi masyarakat sipil di Lampung itu juga disiarkan secara daring.