logo Kompas.id
NusantaraKorban Talangsari 34 Tahun...
Iklan

Korban Talangsari 34 Tahun Menanti Peradilan HAM

Korban peristiwa Talangsari, Lampung, hingga kini menanti penegakan hukum atas kasus pelanggaran HAM berat tersebut.

Oleh
VINA OKTAVIA
· 1 menit baca
Tulisan tema aksi tertera pada kaus yang dikenakan aktivis saat mengikuti Aksi Kamisan di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Dalam Aksi Kamisan ke-762 ini para aktivis mengangkat tema peringatan 34 tahun peristiwa Talangsari, Lampung. Dalam tragedi pada 7 Februari 1989 ini terjadi penyerangan oleh aparat TNI dan polisi yang mengakibatkan 130 warga sipil tewas dan puluhan lainnya mengalami kekerasan fisik.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Tulisan tema aksi tertera pada kaus yang dikenakan aktivis saat mengikuti Aksi Kamisan di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Dalam Aksi Kamisan ke-762 ini para aktivis mengangkat tema peringatan 34 tahun peristiwa Talangsari, Lampung. Dalam tragedi pada 7 Februari 1989 ini terjadi penyerangan oleh aparat TNI dan polisi yang mengakibatkan 130 warga sipil tewas dan puluhan lainnya mengalami kekerasan fisik.

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Korban peristiwa Talangsari, Lampung, hingga kini masih menanti penegakan hukum atas kasus pelanggaran HAM berat yang mereka alami. Penyelesaian kasus non-yudisial yang ditawarkan pemerintah dinilai tidak cukup untuk menegakkan keadilan dan menghapus stigma yang dirasakan korban.

”Pengakuan dan penyesalan (pemerintah) tidak bisa dibandingkan dengan stigma yang kami rasakan. Kami distigma sebagai gerakan pengacau, teroris, dan itu sangat menyakitkan,” kata Ketua Paguyuban Keluarga Korban Talangsari Lampung Edi Arsadad saat acara diskusi bertajuk ”34 Tahun Peristiwa Talangsari” di Bandar Lampung, Rabu (8/2/2023). Acara yang diikuti berbagai organisasi masyarakat sipil di Lampung itu juga disiarkan secara daring.

Editor:
AUFRIDA WISMI WARASTRI
Bagikan