logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊKepolisian Tahan Tujuh...
Iklan

Kepolisian Tahan Tujuh Petambang Emas Ilegal di Aceh

Aparat kepolisian menahan tujuh tersangka petambang emas ilegal di dalam kawasan hutan di Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Selain ilegal, tambang emas tersebut berpotensi memicu kerusakan hutan dan memicu bencana alam.

Oleh
ZULKARNAINI
Β· 1 menit baca
Polisi saat menyita sebuah alat berat di lokasi pertambangan emas ilegal di Kecamatan Beutong, Nagan Raya, Aceh, Selasa (7/2/2023). Dalam operasi itu, sebanyak tujuh pekerja ditahan.
DOK POLDA ACEH

Polisi saat menyita sebuah alat berat di lokasi pertambangan emas ilegal di Kecamatan Beutong, Nagan Raya, Aceh, Selasa (7/2/2023). Dalam operasi itu, sebanyak tujuh pekerja ditahan.

SUKA MAKMUE, KOMPAS β€” Aparat kepolisian menahan tujuh tersangka petambang emas ilegal di dalam kawasan hutan di Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Selain ilegal, tambang emas tersebut berpotensi memicu kerusakan hutan dan mengakibatkan bencana alam.

Direktur Kriminal Khusus Polda Aceh Komisaris Besar Winardy, Rabu (8/2/2023), mengatakan, operasi penangkapan pelaku tambang itu dilakukan pada Selasa (7/2/2023) di Desa Agoy, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya. Dari Suka Makmue, ibu kota Nagan Raya, lokasi tambang ilegal itu berjarak sekitar 50 kilometer.

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan