logo Kompas.id
NusantaraMenyoal Kewenangan Otorita...
Iklan

Menyoal Kewenangan Otorita dalam Revisi Undang-Undang IKN

Rencana pemerintah merevisi UU IKN untuk memperjelas sejumlah kewenangan Otorita IKN. Salah satunya, pengelolaan keuangan yang bakal berdampak pada pajak dan retribusi daerah Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.

Oleh
SUCIPTO
· 1 menit baca
Suasana konsultasi publik mengenai pokok-pokok perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (6/2/2023).
SUCIPTO

Suasana konsultasi publik mengenai pokok-pokok perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (6/2/2023).

Rencana pemerintah dalam merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara atau IKN akan memberi lebih banyak kewenangan khusus kepada Otorita IKN. Salah satunya dalam pengelolaan keuangan IKN yang bakal berdampak pada pajak dan retribusi daerah Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.

Dalam proses merevisi UU IKN, pemerintah sudah dua kali melakukan konsultasi publik di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Terakhir, kegiatan itu dilaksanakan pada 6 Februari 2023 dengan tajuk ”Konsultasi Publik Pokok-pokok Perubahan UU No 3/2022 tentang IKN”.

Editor:
NELI TRIANA
Bagikan