Iklan
Kebakaran Lahan Gambut Tahun 2019, Korporasi di Jambi Bayar Denda Rp 2,5 Miliar
Mahkamah Agung memutuskan sebuah korporasi di Jambi bersalah karena lalai mencegah kebakaran lahan gambut di kebun sawitnya pada 2019. Perusahaan itu telah membayar denda Rp 2,5 miliar.
JAMBI, KOMPAS β PT Dewa Sawit Sari Persada dinyatakan bersalah terkait kebakaran lahan gambut seluas 45,47 hektar di areal kebun sawit miliknya di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, pada 2019. Perusahaan itu telah membayar denda Rp 2,5 miliar kepada negara.