logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊKebakaran Lahan Gambut Tahun...
Iklan

Kebakaran Lahan Gambut Tahun 2019, Korporasi di Jambi Bayar Denda Rp 2,5 Miliar

Mahkamah Agung memutuskan sebuah korporasi di Jambi bersalah karena lalai mencegah kebakaran lahan gambut di kebun sawitnya pada 2019. Perusahaan itu telah membayar denda Rp 2,5 miliar.

Oleh
IRMA TAMBUNAN
Β· 1 menit baca

Kebakaran masih luas membara di wilayah Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, dalam patroli udara tim Satuan Tugas Karhutla Jambi dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Senin (8/10/2019). Empat helikopter pemadam dan tim pemadam darat masih terus berjuang mengendalikan api.
IRMA TAMBUNAN

Kebakaran masih luas membara di wilayah Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, dalam patroli udara tim Satuan Tugas Karhutla Jambi dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Senin (8/10/2019). Empat helikopter pemadam dan tim pemadam darat masih terus berjuang mengendalikan api.

JAMBI, KOMPAS β€” PT Dewa Sawit Sari Persada dinyatakan bersalah terkait kebakaran lahan gambut seluas 45,47 hektar di areal kebun sawit miliknya di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, pada 2019. Perusahaan itu telah membayar denda Rp 2,5 miliar kepada negara.

Editor:
HARIS FIRDAUS
Bagikan