Tujuh Tersangka Perusakan Kantor Arema FC Ditetapkan, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Tujuh tersangka ditetapkan dalam perusakan kantor Arema FC Minggu (31/01/2023). Mereka disebut berasal dari kelompok Anarko. Polisi masih mendalami auktor intelektualis aksi tersebut.
MALANG, KOMPAS β Kepolisian Resor Kota Malang Kota menetapkan tujuh tersangka kasus perusakan kantor manajemen Arema FC pada Minggu (29/01/2023). Di antara mereka ada yang berperan melakukan perusakan serta penghasutan. Polisi menyebutkan aksi itu tidak terkait Tragedi Kanjuruhan.
Kepolisian Resor Kota Malang Kota menyebutkan, perusakan kantor manajemen Arema FC dilakukan kelompok Anarko yang berciri khas baju hitam-hitam dan bendera hitam dengan tanda plus. Mereka izin melakukan aksi unjuk rasa, namun rupanya telah menyiapkan bom asap, cat, dan batu, untuk merusak. Barang-barang yang dijadikan sarana perusakan saat ini sudah dijadikan barang bukti oleh polisi.