Perkawinan Anak di Indramayu Turut Picu Perceraian hingga Tengkes
Perkawinan usia anak di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, masih tinggi. Selain faktor ekonomi, pergaulan berisiko yang berujung kehamilan juga menjadi faktor pemicunya. Akibatnya, perceraian hingga tengkes.
INDRAMAYU, KOMPAS β Perkawinan usia anak di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, masih tinggi. Selain faktor ekonomi, pergaulan berisiko yang berujung kehamilan juga menjadi faktor pemicunya. Akibatnya, perkawinan anak dapat berdampak pada perceraian hingga tengkes.
Tingginya tingkat perkawinan anak terekam dalam dispensasi kawin yang diputuskan Pengadilan Agama Indramayu. Sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, usia pernikahan minimal 19 tahun. Di bawah itu, pemohon dapat menikah dengan catatan mengurus dispensasi kawin.